Pemkot Bogor Beri Bantuan Peternak Sapi Terdampak PMK

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim secara simbolis memberikan bantuan ternak kepada peternak di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Kamis (16/02/2023). Foto : Pemkot Bogor.

BogoRaya.co – Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang melanda Indonesia sejak Maret tahun lalu, membuat para peternak mengalami kerugian. Tak terkecuali para peternak yang berdomisili di Kota Bogor.

Meskipun kini Kota Bogor zero kasus PMK, namun pemerintah tetap melakukan langkah strategis dengan mengganti kerugian para peternak.

Kota Bogor mendapat bantuan senilai Rp1,050 miliar untuk 38 peternak yang memiliki total sebanyak 105 ekor sapi yang terdampak wabah PMK. Bantuan tersebut bersumber dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga : Catat! Jalan Otista akan segera Ditutup untuk Pelebaran Jembatan Otista

Bantuan untuk Kota Bogor tersebut secara simbolis diserahkan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim kepada para peternak di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor, Kamis (16/02/2023).

“Bantuan ini merupakan kebijakan dari pemerintah terkait dengan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi. Jadi dengan kondisi yang berat, pemerintah tetap memberikan perhatian kepada petani, peternak. Khususnya sapi perah maupun sapi potong yang beberapa waktu yang lalu sempat menyeruak di seluruh indonesia, khususnya di wilayah Kota Bogor,” kata Dedie.

Dedie merinci, bantuan ini untuk 105 ekor sapi dengan nilai satu ekor sapi sebesar Rp10 juta. Bantuan ini, menurut Dedie, untuk memicu semangat para peternak agar tetap melaksanakan usahanya di tengah kesulitan ekonomi.

Baca juga : Ridwan Kamil dan Bima Arya Ucap Kata Pamit di Bogor Street Festival Cap Go Meh 2023

Seluruh peternak yang mendapat bantuan, sambung Dedie, tersebar di beberapa kelurahan. Tentu dengan beberapa mekanisme, seperti pengajuan langsung dari peternak, ataupun hasil verifikasi dari DKPP.

“Jadi pelaksanaan verifikasi memang membutuhkan waktu, termasuk juga ketika mereka tersertifikasi membutuhkan waktu untuk pembukaan rekening. Kejadian (PMK) di tahun lalu, baru bisa kita distribusikan hari ini,” kata Dedie.

“Tapi itu adalah bagian dari proses dan pengalokasian anggaran dari pemerintah pusat untuk memastikan bahwa antara data dari peternak yang terdampak dengan hasil verifikasi kami cocok,” lanjutnya.(DS)