Bima Arya akan Tutup Minimarket yang Lokasinya Berdekatan

Minimarket yang jaraknya berdekatan itu sejatinya tidak diizinkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Foto Dhodi Syailendra
Minimarket yang jaraknya berdekatan itu sejatinya tidak diizinkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Foto Dhodi Syailendra

BogoRaya.co – Wali Kota Bima Arya menegaskan bahwa pihaknya akan menutup minimarket yang lokasinya berdekatan, yang jaraknya kurang dari 500 meter satu sama lain.

Minimarket yang jaraknya berdekatan itu sejatinya tidak diizinkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Hal ini juga menjadi kritikan dan desakan dari DPRD.

“Saya setuju, saya mendukung ya. Dari awal kita tegas, saya akan cek lagi apabila bertentangan dengan aturan apalagi bertentangan dengan RT/RW, tidak akan diizinkan, nggak ada cerita itu pasti kita akan tutup,” kata Bima Arya di Bogor, Kamis (19/5/2022).

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta pemerintah setempat menindak 222 minimarket yang belum memiliki izin karena jaraknya berdekatan.

Baca juga: Kebun Raya Bogor Longgarkan Aturan untuk Pengunjung

DPRD menilai jaraknya minimarket berdekatan karena belum terintegrasinya perizinan di dalam Online Single Submission (OSS).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin mengatakan di Kota Bogor pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan belum maksimal.

Dalam perwali itu sudah jelas ditekankan bahwa pendirian minimarket memiliki batas khusus minimal 500 meter.

Pemkot Bogor juga disebut memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi yang bersinggungan dengan pelaksanaan perwali soal minimarket.

Baca juga: Sky Bridge akan Dibangun di Kawasan Suryakencana

Dari data Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kota Bogor, tercatat dari 520 minimarket 222 di antaranya belum memiliki Izin Usaha Toko Swalayan. (DS)