ASN Kota Bogor Dilarang Gelar Bukber dan Open House

Wali Kota Bogor Bima Arya tegaskan Kota Bogor siap hadapi pandemi Covid-19 gelombang ketiga. Foto: bogoraya.co/Dhodi Syailendra
Wali Kota Bogor Bima Arya melarang ASN di Kota Bogor untuk menggelar buka bersama dan open house. Foto: bogoraya.co/Dhodi Syailendra

BogoRaya.co – Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto juga melarang ASN di Kota Bogor untuk menggelar buka bersama dan open house.

“Pada dasarnya aturan kerja selama Ramadan itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ada di surat edaran, kita sudah keluarkan (SE).

Itu sama saja, bekerja sampai jam 15.00 WIB, sebelumnya kan (bukan Ramadan) sampai jam 16.00 WIB,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya, Minggu (3/4/2022).

Baca juga: Tak Ada Kegiatan Sahur On The Road di Kota Bogor Selama Ramadan

Bima menambahkan untuk saat ini lebih ditekankan pada larangan bagi ASN untuk menggelar buka bersama, jadi ASN, semua pimpinan daerah tidak boleh mengadakan buka bersama, kegiatan open house ditiadakan.

Di luar Ramadan, ASN Kota Bogor bekerja 8 jam, kini dikurangi menjadi 7 jam.

Dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1746 tentang jam kerja ASN selama Ramadan 1443 H disebutkan, jam kerja bagi ASN selama lima hari kerja dimulai pada pukul 08.00 WIB-15.00 WIB.

Kecuali hari Jumat, akhir jam ASN adalah pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat lebih lama yakni pada pukul 11.30 WIB sampai 13.30 WIB.

Baca juga: KAI Bersama Jakpro Kembangkan TOD di Stasiun LRT Jabodebek

Sementara bagi ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan, waktu mulai kerja pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB.

Dalam SE itu juga disebutkan, jam kerja pegawai aparatur sipil pada masa pandemi Covid-19 berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) maupun di rumah tempat tinggal atau work from home (WFH).

Selain itu, ketentuan hari dan jam kerja pada satuan pendidikan formal dan non formal mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan. *** ajoe