Pemkab Bogor Kaji Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jalur Alternatif Wisata

Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Bogor sedang mengkaji larangan kendaraan besar melintas di jalur kawasan wisata pada hari libur. Foto : Instagram @bin_irwanto07
Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Bogor sedang mengkaji larangan kendaraan besar melintas di jalur kawasan wisata pada hari libur. Foto : Instagram @bin_irwanto07

BogoRaya.co – Untuk mengurangi terjadinya kemacetan di jalur alternatif menuju kawasan wisata khususnya di masa libur, Dinas Pehubungan (Dishub) Kabupaten Bogor sedang mengkaji larangan kendaraan besar melintas di jalur tersebut.

“Kami masih kaji. Kemungkin akan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup).”

“Karena kendaraan besar di jalur alternatif lebih banyak menimbulkan dampak negatif, seperti kemacetan dan kerusakan jalan,” kata Kepala Dishub Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, Kamis (30/6/2022).

Direncanakan Perbup yang sedang dirancang tersebut akan melarang kendaraan besar melintas di jalur alternatif di kawasan wisata.

Baca juga: Gelar JR Show Safety Riding, Upaya Jasa Raharja Cegah Kecelakaan Lalu Lintas

Sehingga, pihaknya akan merumuskan kembali untuk mempersiapkan kantong-kantong parkir bagi kendaraan para wisatawan.

“Tak jarang kendaraan besar yang masuk ke jalan alternatif ini malah menyebabkan kecelakaan, seperti yang terjadi di kawasan Puncak. Dan persoalan ini sudah sering dikeluhkan masyarakat,” ungkap Agus.

Setelah tersedia kantong parkir, nantinya para wisatawan akan dibawa oleh kendaraan yang dimiliki oleh tempat wisata dengan dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)

“Jadi, Bumdes ke depan akan menyiapkan kendaraan-kendaraan wisata untuk mengakut wisatawan ke jalan-jalan alternatif,” kata Agus.

Baca juga: Terkait Holywings, Ini Pesan Ridwan Kamil untuk Bima Arya dan Yana Mulyana

Agus menjelaskan, saat ini kendaraan besar masih diizinkan melintas jalur alternatif.

Namun setelah Perbup itu diterbitkan dan disosialisasikan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada sopir kendaraan besar yang masih nekat melintas jalur alternatif tersebut.

“Nanti akan ada petugas yang melakukan pengawasan, dan pengawasannya itu yang berat. Sedangkan untuk sanksi penilangan dan yang lainnya kita akan melibatkan pihak kepolisian,” ungkap Agus. (DS)