Ade Yasin Ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan

Ade Yasin ditangkap selang beberapa hari setelah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor menerima gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Foto : Dok.Pemkab Bogor
Ade Yasin ditangkap selang beberapa hari setelah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor menerima gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Foto : Dok.Pemkab Bogor

BogoRaya.co – Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (27/04/2022), di wilayah Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, tim KPK juga menangkap perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

“Benar, tadi malam sampai 27/4/2022 pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat.”

“Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Ade Yasin Larang Pejabat Terima THR

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” kata Ali.

Dia menambahkan, operasi tangkap tangan itu dilakukan sejak Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi.

Selanjutnya KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dalam waktu 1×24 jam.

“KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Keren! Wali Kota Bogor Bima Arya Adu Akting bareng Aktor Vino G Bastian

Ade Yasin ditangkap selang beberapa hari setelah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bogor menerima gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam Surat Edaran Bupati Bogor tersebut, Ade Yasin menegaskan melarang pejabat, aparatur sipil negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19. (DS)