Ade Yasin Larang Pejabat Terima THR

Bupati Bogor Ade Yasin melarang pejabat di jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi hari raya (THR) atau alasan penanganan Covid-19. Foto : Instagram @duitologi
Bupati Bogor Ade Yasin melarang pejabat di jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi hari raya (THR) atau alasan penanganan Covid-19. Foto : Instagram @duitologi

BogoRaya.co – Bupati Bogor Ade Yasin melarang pejabat di jajarannya menerima segala bentuk gratifikasi hari raya (THR) atau alasan penanganan Covid-19.

Larangan tersebut tertuang pada Surat Edaran Bupati Bogor, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam Surat Edaran Bupati Bogor tersebut, Ade Yasin menegaskan melarang pejabat, aparatur sipil negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya yang dikaitkan dengan hari raya atau pandemi Covid-19.

Menurutnya, pejabat dan ASN, pimpinan dan karyawan BUMD wajib, menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga: Keren! Wali Kota Bogor Bima Arya Adu Akting bareng Aktor Vino G Bastian

Jajarannya juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Ade Yasin di Cibinong, Senin, (25/4/2022).

Ade Yasin menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di mana, ASN atau Pegawai BUMD jika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Baca juga: Aktor Vino G Bastian Diamankan Wali Kota Bogor Bima Arya di Jalan Suryakencana

Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.(DS)