Dinas Sosial Bogor Tutup Kantor ACT Cabang Bogor

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menutup kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Bogor. Foto : Dhodi Syailendra
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menutup kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Bogor. Foto : Dhodi Syailendra

BogoRaya.co – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menutup kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Bogor yang terletak di Jalan Achmad Adnanwijaya (Pandu Raya) Nomor 65 B, RT 02 RW 16, Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Penutupan tersebut dikarenakan ACT cabang Bogor tidak memiliki izin untuk masalah penyaluran dana dan tidak memliki izin yayasan yang tercatat di Dinsos Kota Bogor.

Dari pantauan BogoRaya.co, pada Jumat (8/7/2022), kantor ACT cabang Bogor yang menempati rumah toko (Ruko) kantor dengan tiga lantai tampak sepi.

Biasanya kantor tersebut ramai dengan aktivitas relawan dengan berbagai kegiatan.

Baca juga: 10 Karya Desainer Bogor Tampil Memukau di Hamparan Sawah

Pintu teralis besi berwarna putih juga tertutup dengan sedikit celah dan terdapat pengumuman bertuliskan ‘Kami Sementara Ditutup’.

Berdasarkan informasi dari seorang juru parkir yang ada di sekitar kantor ACT cabang Bogor, kantor tersebut mulai tutup sejak Jumat (8/7/2022).

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan izin tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022). (DS)