Catat, Ini Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2022 di Kota Bogor

Pada Operasi Patuh Lodaya 2022 ini, terdapat delapan sasaran utama yang akan dikenai sanksi tilang jika dilanggar. Foto : Instagram @satlantas_polrestabogorkota
Pada Operasi Patuh Lodaya 2022 ini, terdapat delapan sasaran utama yang akan dikenai sanksi tilang jika dilanggar. Foto : Instagram @satlantas_polrestabogorkota

BogoRaya.co – Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota menggelar Operasi Patuh Lodaya 2022, yang berlangsung mulai Senin (13/06/2022) hingga 14 hari ke depan.

Pada Operasi Patuh Lodaya 2022 ini, terdapat delapan sasaran utama yang akan dikenai sanksi tilang jika dilanggar.

Adanya operasi ini untuk meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas.

Selain itu juga untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya yang cukup tinggi akhir-akhir ini.

Baca juga: Ribuan Warga Padati Surken Fest 2022 di Jalan Suryakencana

Berikut ini delapan sasaran utama Operasi Patuh Lodaya 2022 :

1. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI.
2. Pengendara lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus.
3. Dilarang menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan.
4. Dilarang berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk) maupun narkoba.
5. Dilarang berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
6. Anak-anak belum cukup umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor.
7. Pengendara kendaraan roda empat atau lebih wajib menggunakan sabuk keselamatan.
8. Sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

Selain sasaran utama yang disebutkan di atas, pelanggaran lain yang kasat mata juga tetap akan ditindak.

Salah satunya penggunaan knalpot bising juga akan tetap ditindak. (DS)