GAPKI Harap Kenaikan DMO 30 Persen Dapat Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan masih akan melihat dampak dari aturan baru DMO 30 persen ini. Foto: BOGORAYA.CO/Jos
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan masih akan melihat dampak dari aturan baru DMO 30 persen ini. Foto: BOGORAYA.CO/Jos

BogoRaya.co – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, sejak Kamis (10/3/2022), telah menetapkan kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) naik menjadi 30 persen dari sebelumnya 20 persen dari volume ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Hal ini dilakukan pemerintah karena distribusi bahan baku untuk industri minyak goreng hingga saat ini masih belum normal sehingga menimbulkan kelangkaan pasokan minyak goreng di tanah air.

Menyikapi kebijakan pemerintah tersebut, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan masih akan melihat dampak dari aturan baru DMO 30 persen ini.

“Karena sebetulnya saat DMO 20 persen dunia usaha sudah komit dan comply untuk memenuhi 20 persen kewajiban pasokan di pasar dalam negeri.”

Baca juga: Pemerintah Harus Tegas pada Distributor Minyak Goreng Nakal

“Semoga masalah kelangkaan minyak goreng terselesaikan dengan DMO 30 persen ini,” ujar Tofan Mahdi, Ketua Bidang Komunikasi GAPKI, dalam keterangan persnya, Kamis (10/3/2022).

Saat ditanyakan apakah kebijakan ini mendesak dan strategis dilakukan guna mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran atau justru bakal menjadikan harga CPO di pasar internasional naik karena kurangnya pasokan dari Indonesia sebagai negara produsen CPO terbesar di dunia?

Untuk saat ini GAPKI belum dapat menjawab semua hal tersebut.

“DMO 30 persen baru berlaku, kita akan lihat bagaimana kondisi pasokan minyak goreng dalam satu sampai dua pekan ke depan,” pungkas Tofan Mahdi. (*)