Kota Bogor Masuk PPKM Level 1

Pemkot Bogor adalah pemulihan ekonomi dengan diiringi kesadaran penerapan protokol kesehatan. Untuk itu Pemkot Bogor tidak melakukan pengetatan atau pembatasan aktifitas masyarakat.. Foto: bogoraya.co/Dhodi Syailendra
Pemkot Bogor adalah pemulihan ekonomi dengan diiringi kesadaran penerapan protokol kesehatan. Untuk itu Pemkot Bogor tidak melakukan pengetatan atau pembatasan aktifitas masyarakat.. Foto: bogoraya.co/Dhodi Syailendra

BogoRaya.co – Saat ini Kota Bogor berada di level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selain Bogor, DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar juga masuk level 1 PPKM. Untuk Kabupaten Bogor saat ini masih berada di level 3.

Daerah yang masuk PPKM level 1 dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO), dimana angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.

Jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk serta kasus kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk.

Selain itu, cakupan vaksinasi dosis pertama di Kota Bogor per 2 November telah mencapai 86,87 persen.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri, protokol Kesehatan yang berlaku di PPKM level 1 adalah sekolah tatap muka terbatas sebesar 50 persen, bekerja di kantor (work from office) sebesar 75 persen dan mal dibuka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Baca juga: Bogor Bukan Lagi Kota Sejuta Angkot